FENOMENA KEKUATAN DOA TERNAMPAK SECARA LANGSUNG DALAM PERISTIWA DI AKHIR TAHUN 2009
"PRITA MULYASARI"
"PRITA MULYASARI"
Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12) siang, memvonis bebas Prita Mulyasari. Majelis hakim menilai terdakwa tidak terbukti secara sah dan menyakinkan mencemarkan nama baik Rumah Sakit Omni Internasional lewat surat elektronik atau email. Hakim justru berpendapat apa yang dilakukan Prita sebagai kritik terhadap pelayanan rumah sakit.
Sidang lanjutan pencemaran nama baik Rumah Sakit Omni Internasional dengan terdakwa Prita Mulyasari kembali digelar di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Selasa (29/12), pukul 10.00 WIB. Agenda sidang kali ini mendengarkan pembacaan vonis.
Terkait pembacaan vonis ini, Prita mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukannya. Sebelum berangkat ke pengadilan, sebagai ibu, ia cuma sempat berpamitan dengan kedua buah hatinya itu. Prita mengaku tak berpikir macam-macam soal putusan hakim nantinya. Ia hanya berharap hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa hukuman selama enam bulan penjara
Vonis ini disambut haru dan tangis Prita. Putusan ini sesuai yang diharapkan Prita sebelumnya, yakni hakim membebaskanya dari tuntutan jaksa hukuman selama enam bulan penjara
Putusan ini sama seperti putusan sela yang pernah dikeluarkan PN Tangerang pada akhir Juni silam. Ketika itu, hakim menilai penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. "Pasal tersebut cukup jelas, tak multitafsir, dan bisa berdiri sendiri," kata Karel Tuppu, Ketua Majelis Hakim Karel.
Terkait pembacaan vonis ini, Prita mengaku tidak ada persiapan khusus yang dilakukannya. Sebelum berangkat ke pengadilan, sebagai ibu, ia cuma sempat berpamitan dengan kedua buah hatinya itu. Prita mengaku tak berpikir macam-macam soal putusan hakim nantinya. Ia hanya berharap hakim membebaskannya dari tuntutan jaksa hukuman selama enam bulan penjara
Vonis ini disambut haru dan tangis Prita. Putusan ini sesuai yang diharapkan Prita sebelumnya, yakni hakim membebaskanya dari tuntutan jaksa hukuman selama enam bulan penjara
Putusan ini sama seperti putusan sela yang pernah dikeluarkan PN Tangerang pada akhir Juni silam. Ketika itu, hakim menilai penggunaan Pasal 27 Ayat 3 UU Informasi dan Transaksi Elektronik tidak tepat. "Pasal tersebut cukup jelas, tak multitafsir, dan bisa berdiri sendiri," kata Karel Tuppu, Ketua Majelis Hakim Karel.
Tak peduli bagaimanapun ganasnya badai kehidupan
Tak peduli beratnya tantangan hidup.
Semua cobaan itu......
Takkan mampu menggoyahkan seseorang yang memiliki......
Keteguhan; kemauan dan Keyakinan akan doanya sendiri
Tak peduli beratnya tantangan hidup.
Semua cobaan itu......
Takkan mampu menggoyahkan seseorang yang memiliki......
Keteguhan; kemauan dan Keyakinan akan doanya sendiri
Bahwa Tuhan tidak akan pernah tinggal diam
dan selalu menjawab doa bagi setiap hambanya yang benar-benar yakin
dan ikhlas menerima segala ketetapan dariNya.
Karena SUKSES ;lahir bukan krena kebetulan
atau keberuntungan semata.
Sukses terwujud karena di ikhtiarkan melalui
Perencanaan yang matng; Keyakinan Doa; Kerja Keras; Keuletan;
Niat Baik dan Pantang Menyerah
Karena SUKSES ;lahir bukan krena kebetulan
atau keberuntungan semata.
Sukses terwujud karena di ikhtiarkan melalui
Perencanaan yang matng; Keyakinan Doa; Kerja Keras; Keuletan;
Niat Baik dan Pantang Menyerah
THE LAW IS ALWAYS LOGIS BUT LAW IS ALWAYS LAW GOD IS THE MOST LEGAL RIGHT
Selamat Berkumpul Kembali Bu "Prita Mulyasari" Dengan Keluarga
Dan Tak Lupa
Selamat Bagi Para Pendukung Ibu "Prita Mulyasari" Yang Berada Di Negeri Tercinta Ini
Serta Tak Lupa Saya Ucapkan
SELAMAT TAHUN BARU 2010
MAJULAH BANGSAKU, MAJULAH NEGERIKU
Dan Tak Lupa
Selamat Bagi Para Pendukung Ibu "Prita Mulyasari" Yang Berada Di Negeri Tercinta Ini
Serta Tak Lupa Saya Ucapkan
SELAMAT TAHUN BARU 2010
MAJULAH BANGSAKU, MAJULAH NEGERIKU